Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Proses pembuatan paspor di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM. Biaya untuk membuat paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor yang dibuat dan lamanya masa berlaku paspor tersebut.

Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biaya yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 355.000 untuk para pelajar dan Rp 655.000 untuk umum. Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 655.000 untuk para pelajar dan Rp 1.355.000 untuk umum.

Selain itu, terdapat juga jenis paspor lain seperti paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor haji. Biaya untuk membuat paspor jenis ini juga bervariasi tergantung dari kebutuhan dan jenis paspor yang dibuat.

Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 minggu hingga 1 bulan, tergantung dari tingkat kesibukan imigrasi dan kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemohon. Oleh karena itu, sebaiknya para calon pemohon paspor melakukan persiapan dengan baik sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya dan prosedur pembuatan paspor, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Dengan memiliki paspor, masyarakat dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan aman.