Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting adalah salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada banyak perdebatan tentang apakah kepiting termasuk makanan halal atau haram dalam agama Islam. Untuk mengetahui jawabannya, kita perlu melihat pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut MUI, kepiting adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi asal proses penyembelihan dan pengolahannya dilakukan dengan benar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hal ini berarti kepiting yang sudah mati secara alami di laut atau di pasar, dan kemudian disembelih oleh tangan manusia yang mengucapkan kalimat tasmiyah (doa penyembelihan) adalah halal untuk dikonsumsi.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengonsumsi kepiting. Pertama, pastikan kepiting yang Anda beli berasal dari sumber yang terpercaya dan telah menjalani proses penyembelihan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kedua, hindari mengonsumsi kepiting yang sudah mati dalam keadaan busuk atau tidak segar.

Selain itu, ada juga beberapa pandangan yang menyatakan bahwa kepiting yang mati karena proses pancing (pukat, jaring, dsb) tidaklah halal untuk dikonsumsi. Hal ini karena kepiting yang mati secara tidak sengaja dalam proses pancing tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

Dengan demikian, untuk menjaga kehalalan konsumsi kepiting, penting bagi kita sebagai umat Islam untuk memperhatikan proses penyembelihan dan sumber kepiting yang kita beli. Dengan cara ini, kita dapat menikmati makanan laut yang lezat ini tanpa meragukan kehalalannya.