Kebijakan PPN 12 persen yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Peraturan ini mengharuskan pelaku usaha untuk menaikkan harga barang dan jasa sebesar 12 persen sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan dampak negatif terutama bagi kesejahteraan pekerja. Pasalnya, kenaikan harga barang dan jasa akan berdampak pada daya beli masyarakat, termasuk para pekerja. Dengan adanya kenaikan harga, maka para pekerja akan merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai organisasi yang mewakili pelaku usaha di bidang pariwisata juga menyuarakan keprihatinan terhadap kebijakan ini. Mereka menilai bahwa kenaikan harga akibat PPN 12 persen akan berdampak pada industri pariwisata, termasuk pada kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.
PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merumuskan kebijakan ekonomi. Mereka mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif atau perlindungan khusus bagi pekerja yang terdampak kenaikan harga akibat PPN 12 persen.
Selain itu, PHRI juga mengajak para pelaku usaha untuk lebih bijak dalam menanggapi kebijakan ini. Mereka menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang serta jasa bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat tetap terjaga meskipun terjadi kenaikan harga akibat PPN 12 persen.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu memberikan dukungan dan masukan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk para pekerja. Kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan ekonomi yang diambil, sehingga Indonesia dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.