Pilih tidak punya anak (childfree), bagaimana hukumnya dalam Islam?

Pilihan untuk tidak memiliki anak atau childfree menjadi semakin populer di kalangan masyarakat saat ini. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesibukan karier, kesehatan, atau hanya karena tidak merasa tertarik untuk memiliki anak. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap pilihan ini?

Dalam Islam, memiliki anak dianggap sebagai salah satu tugas penting bagi setiap pasangan suami istri. Anak adalah anugerah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dididik dengan baik. Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan agar dapat menjadi amal jariyah yang bermanfaat.

Namun, tidak memiliki anak atau childfree bukanlah suatu dosa dalam Islam. Setiap pasangan memiliki hak untuk memutuskan jumlah anak yang ingin mereka miliki, sesuai dengan kemampuan dan keinginan masing-masing. Hal ini juga diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak melanggar syariat dan ajaran agama.

Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak. Pertama, mereka harus tetap memperhatikan hak-hak orang tua dan keluarga dalam Islam. Kewajiban untuk merawat orang tua dan keluarga tetap harus dipenuhi, meskipun tidak memiliki anak.

Kedua, pasangan yang childfree harus memastikan bahwa pilihan mereka tidak disebabkan oleh alasan egois atau nafsu duniawi semata. Memiliki anak adalah amanah dari Allah SWT yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab.

Dalam Islam, memiliki anak dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah dan amal kebaikan. Namun, pilihan untuk tidak memiliki anak juga diperbolehkan asalkan tidak melanggar ajaran agama dan dilakukan dengan niat yang baik. Hal ini menjadi tanggung jawab dan keputusan pribadi setiap pasangan suami istri, yang harus dipertimbangkan dengan bijak dan disertai doa kepada Allah SWT.