Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Membuat paspor adalah salah satu hal yang penting untuk dilakukan jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Namun, sebelum membuat paspor baru, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan paspor. Berikut adalah syarat dokumen yang harus Anda siapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen yang pertama adalah KTP asli dan fotokopi KTP. KTP ini akan digunakan untuk verifikasi identitas Anda saat membuat paspor.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK asli dan fotokopi KK juga diperlukan untuk proses pembuatan paspor. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan hubungan keluarga Anda.
3. Akta Kelahiran
Apabila Anda belum pernah membuat paspor sebelumnya, Anda perlu menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopi akta kelahiran sebagai salah satu syarat dokumen.
4. Surat Nikah
Jika Anda sudah menikah, Anda perlu menyertakan surat nikah asli dan fotokopi surat nikah sebagai salah satu syarat dokumen. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan status pernikahan Anda.
5. Pas Foto
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar juga diperlukan untuk membuat paspor baru.
6. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur)
Jika pemohon paspor berusia di bawah 17 tahun, Anda perlu menyertakan surat izin orang tua atau wali yang disertifikasi oleh pejabat berwenang.
Selain dokumen-dokumen di atas, Anda juga perlu menyiapkan biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah semua persyaratan dokumen dan biaya sudah terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi terdekat.
Dengan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar, proses pembuatan paspor baru Anda akan berjalan lancar dan cepat. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!