BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen muslim yang ingin menggunakan produk kosmetik yang sesuai dengan prinsip halal.

Dalam sebuah keterangan resmi, BPOM mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap produk kosmetik yang mengklaim sebagai produk halal dilakukan dengan ketat. BPOM bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Produk Halal (LPPPH) untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran telah memenuhi syarat kehalalan.

Mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang melibatkan beberapa tahapan. Pertama, produsen kosmetik harus mengajukan permohonan sertifikasi halal ke LPPPH. Kemudian, LPPPH akan melakukan audit dan penelitian terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik tersebut.

Setelah itu, BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap produk kosmetik yang telah lolos sertifikasi halal. BPOM akan memeriksa kandungan bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik tersebut untuk memastikan bahwa tidak terdapat bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam.

Jika produk kosmetik telah memenuhi syarat kehalalan, BPOM akan memberikan label halal yang memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan prinsip halal. Selain itu, BPOM juga akan terus melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran untuk memastikan bahwa produk tersebut tetap memenuhi standar kehalalan.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang ketat, diharapkan konsumen muslim dapat menggunakan produk kosmetik dengan lebih yakin dan aman. BPOM juga mengajak seluruh produsen kosmetik untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam upaya menjaga kehalalan produk kosmetik yang beredar di pasaran.